“Jadi Duta Anti Korupsi”, ini Harapan Kejari Wonogiri untuk Santri Al Barru

Program Jaksa Masuk Pesantren Kejari Wonogiri di Ponpes Al Barru

WNG, Pondok pesantren (Ponpes) Al Barru Bulusari Bulusulur Wonogiri menjadi satu-satunya Ponpes di kabupaten itu yang menjadi sasaran program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Diharapkan, kalangan santriwan/santriwati mampu menjadi duta anti korupsi karena sosok santri adalah pribadi yang islami serta memegang komitmen amar makruf nahi mungkar.


Karena itulah, tim JMS Kejari Wonogiri yang dipimpin Kasi Intelijen Feby Rudi Purwanto SH MH menggandeng Ponpes Al Barru Wonogiri. “Karena sudah mendalami ilmu agama yang kuat maka melalui kegiatan ini para santri diharapkan mampu menjadi duta anti korupsi,” tandas dia saat membuka JMS di Ponpes Al Barru Wonogiri, Rabu (27/10).

Agung Susanto ketua Ponpes Al Barru memberi sambutan


Ketua Ponpes Al Barru Wonogiri Agung Susanto mengapresiasi perhatian Kejari Wonogiri terhadap pondok melalui kegiatan JMS. Dengan kegiatan ini, ujar Agung, para santri tidak hanya sibuk mendalami agama Islam dengan mengaji Al Quran dan Hadits namun juga mendapat bekal tentang hukum dan UU.


“Setelah selesai mondok nanti anak didik kami ini ketika terjun di tengah masyarakat bisa menjadi contoh warga yang baik,” katanya.
Diakui Feby, program JMS biasa menyasar pelajar SLTP/SLTA sehingga dengan kegiatan serupa di Ponpes Al Barru Wonogiri ini merupakan yang pertama kalinya digelar di daerahnya.


Tindak korupsi, kata Feby, merupakan kejahatan luar biasa sehingga menjadi masalah serius bangsa. Untuk memerangi korupsi tidak hanya menjadi tugas penegak hukum termasuk aparat kejaksaan. Namun, masyarakat umum termasuk para santri pondok harus terlibat aktif dalam upaya pencegahan. “Sebagai duta atau kader anti korupsi santri saya ajak kenali hukum, jauhi hukuman,” imbau Kasi Intelijen Kejari Wonogiri.

pemateri dari Kejari Wonogiri


Pemateri tim JMS Kejari Wonogiri, Hafidz Fathoni SH, memaparkan penegakan hukum anti korupsi bisa dilakukan jajaran kejaksaan, kepolisan maupun KPK. Sebagai dasarnya, dengan lahirnya UU nomor 3/1971, UU 31/tahun 1999 serta UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Di depan 30 peserta, Hafidz mendorong kalangan ponpes tidak sungkan untuk melaporkan jika mencurigai adanya dugaan tindak korupsi, KKN maupun suap yang melibatkan siapapun. Selain membuka dialog interaktif dan tanya jawab, tim JMS Kejari Wonogiri ini minta para santri akftif menjadi bagian Gerakan ‘Zero Corruption Squad’ di lingkungan masing-masing.

Lines_Wd.Wng

About Editor LDII Wonogiri

Check Also

Setyo Sukarno dan Imron Rizkyarno Paparkan Visi Misi di RAPIMDA LDII: Wonogiri Berdaya Saing, Maju, dan Berkelanjutan

Wonogiri – Calon Bupati Wonogiri Setyo Sukarno bersama calon Wakil Bupati Imron Rizkyarno, S.H., menghadiri …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *