Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kedaulatan Maritim Indonesia Diakui Dunia, Jadi Alasan LDII Dukung Mochtar Kusumaatmadja Sebagai Pahlawan Nasional

Kedaulatan Maritim Indonesia Diakui Dunia, Jadi Alasan LDII Dukung Mochtar Kusumaatmadja Sebagai Pahlawan Nasional

  • account_circle Editor@ldiiwonogiri
  • calendar_month Kam, 30 Des 2021
  • visibility 346
  • comment 0 komentar
LDII dukung Mochtar Kusumaatmadja sebagai pahlawan nasional. Foto: LINES.

Jakarta (29/12). Indonesia tidak akan menikmati kedaulatan dan potensi kelautannya, bila pemikiran mengenai wawasan nusantara tidak diperkenalkan Prof. Mochtar Kusumaatmadja.

“Sebelum Deklarasi Djuanda yang banyak berisi pemikiran Prof. Mochtar, luas perairan kita hanya 3 mile dari gari pantai terluar,” ujar Guru Besar Ilmu Sejarah Universitas Diponegoro (Undip) Singgih Tri Sulistiyono.

Menurutnya, usai Konferensi Meja Bundar (1949), Belanda ingin tetap mempertahankan Irian Barat sebagai jajahannya dan ingin tetap menancapkan pengaruh ekonomi dan politiknya di Indonesia. Mereka dengan leluasa memasuki perairan di antara pulau-pulau wilayah Indonesia. Hal itu bisa dilakukan karena perairan tersebut dianggap perairan internasional, sementara wilayah Indonesia hanya daratan dan perairan sejauh 3 mil dari ujung terluar daratan.

Kala itu, menurut Singgih, Mochtar Kusumaatmadja berpikir bahwa lautan di dalam wilayah kepulauan merupakan satu kesatuan sebagai tanah air. Atas pemikirannya itu, ia menolak batas-batas kedaulatan Republik Indonesia yang diklaim Belanda.

Hingga tahun 1950-an, Indonesia masih menggunakan Ordonansi Belanda 1939. Aturan itu menegaskan, bahwa luas wilayah laut territorial Indonesia hanya 3 mil. Mochtar Kusumaatmadja membuat, luas perairan Indonesia menjadi 12 mil. Kini luas Indonesia menjadi 1,919 juta km², yang merupakan hasil perjuangan Prof. Mochtar Kusumaatmadja untuk menyatukan daratan dan perairan Nusantara.

Mochtar Kusumaatmadja membuat garis dasar lurus pada peta, yang ditarik dari satu titik terluar ke titik terluar lain dari wilayah darat atau pulau yang dikuasai oleh Indonesia. Ini sering disebut sebagai metode point to point, sehingga seluruh kepulauan Indonesia diikat oleh sabuk straight baseline. Hasilnya wilayah perairan dan daratan (pulau) merupakan satu kesatuan, yang disebut sebagai kepulauan Indonesia yang mencakup darat dan lautnya. Sehingga cita-cita mengenai tanah air terwujud berkat ide cerdas Mochtar Kusumaatmadja.

Wawasan Nusantara yang diperkenalkan Mochtar dideklarasikan sebagai Deklarasi Djuanda merujuk nama Perdana Menteri Indonesia saat itu. Setelah melalui perjuangan yang panjang akhirnya pada 1982 konsep Wawasan Nusantara yang dianggap sepadan dengan konsep Archipelagic State menjadi bagian integral dari United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS).

Singgih yang juga Ketua DPP LDII itu, mengatakan, dengan pemikiran Mochtar tersebut kedaulatan Indonesia tidak tercerai berai. Bahkan ia menyebut, Mochtar memberi sumbangsih perjalanan sejarah bangsa.

Singgih membagi tonggak kebangsaan Indonesia menjadi tiga: pertama, Sumpah Pemuda yang merupakan tonggak terbentuknya bangsa Indonesia, kedua: Proklamasi Kemerdekaan yang merupakan tonggak berdirinya Negara RI, ketiga: Deklarasi Djuanda yang merupakan tonggak peneguhan wilayah kedaulatan negara RI.

“Oleh sebab itu tokoh-tokoh yang telah berjuang di tonggak-tonggak kebangsaan ini patut diapresiasi sebagai pahlawan nasional. Untuk itulah maka LDII mendukung dan memperjuangkan agar Prof Mochtar ditetapkan sebagai pahlawan nasional,” tegasnya.

Secara lebih mendalam, Singgih menjelaskan bahwa sejak 1 Agustus 1957, Mochtar ditugaskan oleh Perdana Menteri Djuanda untuk bergabung ke dalam Panitia Interdepartemental yang bertugas Menyusun RUU Wilayah Perairan Indonesia dan Lingkungan Maritim untuk mengganti Ordonansi 1939 (’Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie’) yang mengatur wilayah perairan Hindia Belanda yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman.

“Langkah sistematis Mochtar, yakni melakukan tinjauan kritis terhadap Ordonansi 1939 yang masih terus berlaku selama masa kemerdekaan karena memang pemerintah Republik Indonesia belum melakukan perubahan ataupun penggantian,” ujarnya.

Kedua, Mochtar mencari rujukan yurispudensi yang bisa dijadikan sebagai preseden untuk menciptakan produk hukum sebagai basis untuk mengklain wilayah darat dan laut Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh.

“Ia memperoleh rujukan dari penyelesaian kasus The Anglo-Norwegian Fisheries case 1949 di mana Pemerintah Norwegia mengukur laut teritorialnya dengan menarik garis pangkal lurus (straight baseline) dari titik-titik terluar daratan pada waktu air surut lalu ditambah 4 mil laut. Mochtar menerapkan metode yang sama untuk wilayah Indonesia dengan membentangkan laut teritorial seluas 12 mil laut,” jelas Singgih.

Pada akhirnya pemikiran dan draf Mochtar inilah yang kemudian diumumkan oleh pemerintah kepada seluruh dunia pada 13 Desember 1957 melalui “Pengumuman Pemerintah mengenai Perairan Negara Republik Indonesia”. Itu pula yang terkenal dengan sebutan Deklarasi Djuanda.

Bahwa segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau pulau atau bagian pulau pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas dan lebarnya adalah bagian bagian yang wajar dari pada wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian dari pada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak dari pada Negara Republik Indonesia.

“Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman ini, bagi kapal asing terjamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. Penentuan batas laut territorial yang lebarnya 12 mil yang di ukur dari garis garis yang menghubungkan titik-titik yang terluar dari pada pulau pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan Undang-Undang,” Singgih menjelaskan.

Deklarasi Djuanda menjadi landasan bagi penyatuan wilayah darat dan laut sebagai satu kesatuan yang tak dapat dipisah-pisahkan. Mochtar telah menyelesaikan tugas zamannya yaitu meletakkan dasar penerapan prinsip negara kepulauan (archipelagic state) bagi Indonesia. Konsep yang digagas Mochtar bahwa negara kepulauan yang memandang darat (pulau) dan perairan (laut) sebagai sebuah kesatuan mampu menyelesaikan persoalan aktual Indonesia.

“Ekspansi kapal-kapal perang Belanda di perairan kepulauan Indonesia yang tidak bisa diintersepsi oleh Angkatan Laut Indonesia dan berbagai gerakan separatism yang ingin memisahkan diri dari Indonesia, dengan konsep tersebut membuat Belanda tak lagi bisa berlayar di laut-laut pedalaman Indonesia, di mana akhirnya setelah 25 tahun, prinsip negara kepulauan tersebut diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1982,” ungkapnya.

Melalui konsep tersebut, Ia menegaskan bahwa Mochtar Kusumaatmadja merupakan peletak dasar bagi paradigma maritim dalam pembangunan nasional. “Untuk membangun Indonesia sebagai negara maritim yang kuat diperlukan paradigma maritim yang kuat pula, yaitu wawasan atau pola pikir yang memandang wilayah daratan (kepulauan) sebagai bagian dari wilayah laut dari negara maritim Indonesia,” pungkasnya.

Definisi negara maritim untuk Indonesia, menurut Singgih adalah sebuah negara yang mampu membangun kekuatan maritimnya (seapowers) baik di bidang pelayaran dan perdagangan (mechant shipping), kekuatan pertahanan dan keamanan maritim (maritime figting instruments), dan kemajuan teknologi kemaritiman (maritime technology) untuk dapat memanfaatkan potensi yang dimilikinya secara sinergis (laut dan darat) dalam kerangka dinamika geopolitik guna mencapai kemakmuran dan kejayaan bangsa dan negaranya. [kim/*]

  • Penulis: Editor@ldiiwonogiri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bawaslu Wonogiri dan DPD LDII Jalin Sinergi untuk Tingkatkan Kesadaran Politik Masyarakat

    Bawaslu Wonogiri dan DPD LDII Jalin Sinergi untuk Tingkatkan Kesadaran Politik Masyarakat

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Editor@ldiiwonogiri
    • visibility 271
    • 0Komentar

    Wonogiri, 22 Juli 2025 –Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Wonogiri melakukan audiensi dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Wonogiri pada 22 Juli 2025 di Kantor DPD LDII Wonogiri. Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran berpolitik dan berdemokrasi yang sehat di kalangan masyarakat, khususnya di lingkungan LDII Wonogiri. Dalam pertemuan […]

  • Wapres KH.Ma’ruf Amin: Halal Bihalal Momentum Untuk Memperbaiki akhlak, ibadah dan muamalah

    Wapres KH.Ma’ruf Amin: Halal Bihalal Momentum Untuk Memperbaiki akhlak, ibadah dan muamalah

    • calendar_month Kam, 10 Jun 2021
    • account_circle Editor@ldiiwonogiri
    • visibility 323
    • 0Komentar

    Jakarta (9/6). Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghelat Silaturrahim dan Halal bi Halal Idul Fitri 1442 H yang diikuti ormas-ormas Islam secara daring, pada Rabu (9/6). Acara dibuka langsung oleh Wakil Presiden RI KH. Ma’ruf Amin dan Ketua Umum MUI KH. Miftachul Akhyar. Dalam pembukaan, Wapres Ma’aruf Amin menyatakan halal bihalal ini menjadi momentum untuk kembali […]

  • Jaga Kebangsaan di Tengah Tekanan Globalisasi, LDII Bisa Ambil Peran Serta

    Jaga Kebangsaan di Tengah Tekanan Globalisasi, LDII Bisa Ambil Peran Serta

    • calendar_month Sen, 21 Feb 2022
    • account_circle Editor@ldiiwonogiri
    • visibility 383
    • 0Komentar

    Jaga Kebangsaan di Tengah Tekanan Globalisasi, LDII Bisa Ambil Peran Serta

  • Peringati HPSN 2025, LDII Gaungkan Selesaikan Sampah dari Rumah

    Peringati HPSN 2025, LDII Gaungkan Selesaikan Sampah dari Rumah

    • calendar_month Sab, 22 Feb 2025
    • account_circle Editor@ldiiwonogiri
    • visibility 376
    • 0Komentar

    Jakarta (21/2). Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang diperingati setiap 21 Februari, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah. Tahun 2025, HPSN mengangkat tema “Kolaborasi untuk Indonesia Bersih” sebagai bagian untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang terintegrasi. Menurut data dari Sistem Informasi Pengolahan Sampah (SIPSN), timbulan sampah di Indonesia pada tahun 2024 mencapai 28,98 […]

  • Prof. Dr. KH. Miftah Faridl : LDII Berkontribusi dalam Perjuangan Ekonomi Umat

    Prof. Dr. KH. Miftah Faridl : LDII Berkontribusi dalam Perjuangan Ekonomi Umat

    • calendar_month Sab, 23 Okt 2021
    • account_circle Editor@ldiiwonogiri
    • visibility 375
    • 0Komentar

    Jakarta (22/10). Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung Prof. Dr. KH. Miftah Faridl bersilaturrahim ke Pondok Pesantren (Ponpes) Minhaajurrosyiddin, Pondok Gede, Jakarta Timur.Kehadirannya, diiringi Anggota Bidang Hubungan Antar Lembaga DPD LDII Kota Bandung H. Ucep Himawan dan H. Asep Permana. Mereka sebelumnya berkunjung ke Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. KH. Miftah Faridl alumni Institut […]

  • Hari Menanam Pohon Indonesia, LDII Ajak Masyarakat Ibadah dengan Tanam Pohon

    Hari Menanam Pohon Indonesia, LDII Ajak Masyarakat Ibadah dengan Tanam Pohon

    • calendar_month Sen, 28 Nov 2022
    • account_circle Editor@ldiiwonogiri
    • visibility 353
    • 0Komentar

    Jakarta (28/11). Pohon memberikan kehidupan dan penghidupan, demikian disampaikan Ketua Umum DPP LDII, KH Chriswanto Santoso pada peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI) 2022. HMPI diperingati setiap tahunnya setiap 28 November. Ia juga mengajak masyarakat dan khususnya warga LDII mencari pahala dengan menanam pohon. Dinukil dari situs Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), HMPI adalah […]

expand_less